logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2506

PRAKTIK UIT VOERBAAR BIJ VOORRAAD

(PUTUSAN SERTA MERTA)

DI PERADILAN AGAMA

Oleh: Drs. Faizal Kamil, SH.,MH.

(Ketua Pengadilan Agama Bengkalis)

I. GAMBARAN UMUM

Berdasarkan hasil dari pengalaman penulis, maupun pengkajian  secara teliti dibeberapa literature secara teoritis dan praktis “VIT VOERBAAR BIJ VOORRAAD” disebut juga dengan putusan serta merta.

Putusan serta merta adalah salah satu komponen didalam hukum acara perdata atau Hukum Formil, yang lazim dikenal sangat dilematis. Pengadilan Negeri yang telah banyak melakukan ini, oleh karena sangat banyak bersinggungan dengan keperdataan umum, sedangkan  di Pengadilan Agama jarang digunakan didalam implementasinya.

Mengapa hal ini, lembaga pelaksanaan putusan terlebih dahulu (serta merta) banyak menimbulkan persoalan ?. Menurut DR. LILIK MULYADI,SH.,MH, Problematik itu apabila dikaji dari Perspektif teoritis dan praktis Peradilan perkara perdata, adalah:

Pertama: Akan menimbulkan kompleksitas dan implikasi hokum terhadap pemulihan kembali dalam keadaan semula (Restitutio in integrum).


selengkpnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice