PRAKTEK PENYELESAIAN PERKARA SECARA ELEKTRONIK
Oleh : Drs. H. Tarsi, S.H.,M.HI./Hakim Tinggi PTA. Palu
1. PENDAHULUAN
Mahkamah Agung dalam Laporan Tahunan 2018, telah mengangkat tema “Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi” Tema itu dibaringi dengan diluncurkannya aplikasi e-Court yang melayani “administrasi perkara secara elektronik”[1] bagi para pencari keadilan, meliputi pendaftaran perkara online (e-filing), pembayaran panjar biaya perkara online (e-Payment) dan pemanggilan Pihak secara online (e-Summons).
Pada tanggal 19 Agustus 2019, atau tepatnya di hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI yang ke 74, Mahkamah Agung RI kembali membulatkan tekadnya untuk meningkatkan peradilan di Indonesia menjadi “Peradilan Modern” . Dalam peringatan tersebut diberi tema “ Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi untuk Melayani” dengan meluncurkan sebuah aplikasi yang bergengsi disebut “e-Litigasi”. Tujuan diluncurkan aplikasi ini adalah untuk mendobrak tembok penghalang efektifitas peradilan dan proses peradilan bisa lebih cepat , sederhana dan biaya ringan.
[1]Administrasi perkara secara elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara menggunakan system elektronik yang berlaku dimasing-masing lingkungan peradilan;
Selengkapnya KLIK DISINI