logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2280

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2012

BAGAIKAN COST PRODUCT TERHADAP PUTUSAN HAKIM

( Oleh: Drs.H.Mahjudi, M.H.I. )**

A. Pendahuluan

Sekian lama ditunggu dan semakin panjang pula mimpi-mimpi indah yang dinantikan. Akhirnya waktu jualah yang dapat menjawab semuanya, tepatnya pada tanggal 30 Oktober 2012 telah lahir Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung. Wajah ceria dan bibir tersenyum selalu menghiasi penampilan Hakim, berita dan komentar selalu terdengar tentang “kapan kita meraup rapelan”. Baik di peradilan tingkat pertama maupun peradilan tingkat banding banyak terdengar istilah dadakan “dus” dan “anpau” yaitu “daftar urut selamatan” dan ”bagi-bagi amplop kepada staf dan honorer. Hal ini dilakukan oleh para Hakim sebagai tanda syukur atas lahirnya peraturan pemerintah tersebut. Dan semoga kepedulian ini menjadi langkah awal yang baik untuk memberikan pelayanan yang prima kepada publik. Dalam artikel yang sederhana ini penulis hanya ingin mengemukakan pengalaman dan perbandingan antara masa lalu dan masa kini yang pernah dialami dan dirasakan oleh seorang hakim.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice