PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2012
BAGAIKAN COST PRODUCT TERHADAP PUTUSAN HAKIM
( Oleh: Drs.H.Mahjudi, M.H.I. )**
A. Pendahuluan
Sekian lama ditunggu dan semakin panjang pula mimpi-mimpi indah yang dinantikan. Akhirnya waktu jualah yang dapat menjawab semuanya, tepatnya pada tanggal 30 Oktober 2012 telah lahir Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung. Wajah ceria dan bibir tersenyum selalu menghiasi penampilan Hakim, berita dan komentar selalu terdengar tentang “kapan kita meraup rapelan”. Baik di peradilan tingkat pertama maupun peradilan tingkat banding banyak terdengar istilah dadakan “dus” dan “anpau” yaitu “daftar urut selamatan” dan ”bagi-bagi amplop kepada staf dan honorer. Hal ini dilakukan oleh para Hakim sebagai tanda syukur atas lahirnya peraturan pemerintah tersebut. Dan semoga kepedulian ini menjadi langkah awal yang baik untuk memberikan pelayanan yang prima kepada publik. Dalam artikel yang sederhana ini penulis hanya ingin mengemukakan pengalaman dan perbandingan antara masa lalu dan masa kini yang pernah dialami dan dirasakan oleh seorang hakim.
selengkapnya KLIK DISINI
.