POSISI HAKIM DALAM UNDANG-UNDANG KEPEGAWAIAN
Oleh: SUTRISNO *
Undang –undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, telah mengalami dua kali perubahan, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 merupakan perubahan pertama, dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 merupakan perubahan kedua, ada perbedaan yang signifikan dalam dua kali perubahan Undang-undang Pokok Kepegawaian tersebut, terutama menyangkut status dan kedudukan hakim dalam Sistem Kepegawaian.
Status Kepegawaian Hakim berdasarkan UU Pokok Kepegawaian Nomor 8 Tahun 1974, dalam penjelasan pasal 2 ayat 2, huruf (a) disebutkan bahwa “Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menyelenggarakan tugas Negara lainnya, seperti Hakim pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dan lain-lain”, sehingga status kepegawaian sangatlah jelas, yaitu sebagai Pegawai Negeri Sipil Pusat, dan proses Manajemen Kepegawaiannya masih sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk proses rekrutmennya masih dari PNS[1].
Perubahan signifikan terjadi dalam UU Nomor 43 Tahun 1999, yang dinyatakan dengan tegas bahwa hakim merupakan Pejabat Negara [2], Perubahan status hakim dari PNS Pusat menjadi Pejabat Negara dalam Undang-Undang tersebut tidak hanya terdapat dalam Pasal 11, namun secara keseluruhan UU Nomor 43 Tahun 1999 telah mencabut status hakim dari status awalnya sebagai PNS Pusat menjadi Pejabat Negara, hal tersebut dapat dilihat dari hilangnya (dihapusnya) penjelasan mengenai Pegawai Negeri Pusat maupun Daerah yang terdapat dalam penjelasan pasal 2 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1974.
Selengkapnya KLIK DISINI