POSBAKUM DALAM UU NOMOR 16 TAHUN 2011, RAKYAT MISKIN SEMAKIN SULIT MENGAKSES KEADILAN
Oleh : La Suriadi (PTA. Ambon)
DPR RI dalam membuat Undang-undang tidak cermat mempertimbangkan kebutuhan Undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman, serta Undang-undang nomor 49 tahun 2009 tentang perubahan keduaatas UU nomor 2 tahun 1986 tentang peradilan umum. Ketiga UU tersebut sebenarnya menjadi sentra/acuan pertimbangan lahirnya UU baru terkait masalah bantuan hukum. Ironisnya Undang-undang nomor 16 tahun 2011 menutup ruang dan wewenang operasional lembaga peradilan dibawah Mahkamah Agung dalam hal ini Peradilan Agama dalam konteks penegakkan hukum, terutama bagi masyarakat miskin yang akan perperkara di Pengadilan Agama. Terobosan hokum dan belum teranggarkan posbakum tahun 2013 terhambat oleh karena adanya Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, walaupun pasal 1 Undang-undang tersebut mengisaratkan penerimaan bantuan hokum bagi orang yang miskin.
selengkapnya KLIK DISINI
.