POLITIK HUKUM ISLAM INDONESIA; DARI DEPOLITISASI KE FORMALISASI
Oleh : Agus Firman
(Hakim PA Rantau)
A. Pengantar
Politik hukum didasarkan pada pandangan eratnya hubungan antara politik dan hukum. Langgam politik tertentu diyakini sangat berpengaruh terhadap karakter produk hukum yang dihasilkan. Selain itu, hampir semua ahli menyetujui jika hukum dalam pengertian peraturan perundang-undangan adalah hasil dari proses politik.
Untuk melahirkan hukum yang baik dan responsif mutlak diperlukan sistem politik yang baik pula. Terkait hal ini, ada semacam keyakinan bahwa demokrasi merupakan sistem politik paling sesuai untuk melahirkan cita hukum yang diinginkan. Demokrasi dipandang akan melahirkan hukum yang responsif, sebaliknya sistem politik non demokratis akan memunculkan karakter hukum represif.[1]
Asumsi di atas sepertinya benar adanya ketika dihadapkan dengan pengalaman Indonesia. Perubahan paradigma politik di Indonesia dari sistem represif Orde Baru menjadi sistem demokratis telah membawa pengaruh pada perubahan karakter produk hukum. Jika sebelumnya, proses pembentukan dan karakter hukum serta pelaksanaannya lekat dengan hukum yang menekan dan represif serta cenderung dijadikan sebagai alat dan tameng para pemegang kebijakan, maka setelah reformasi digulirkan produk hukum yang dilahirkan mulai lebih demokratis. Paling tidak, proses pembuatan ataupun materi muatannya lebih responsif jika dibandingkan dengan rezim sebelumnya.
[1] Mahfud MD, Politik Hukum Indonesia, LP3ES, Jakarta, 2001.
selengkapnya KLIK DISINI