logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 5007

POLITIK HUKUM ISLAM INDONESIA; DARI DEPOLITISASI KE FORMALISASI

Oleh : Agus Firman

(Hakim PA Rantau)

 

A. Pengantar

Politik hukum didasarkan pada pandangan eratnya hubungan antara politik dan hukum. Langgam politik tertentu diyakini sangat berpengaruh terhadap karakter produk hukum yang dihasilkan. Selain itu, hampir semua ahli menyetujui jika hukum dalam pengertian peraturan perundang-undangan adalah hasil dari proses politik.

Untuk melahirkan hukum yang baik dan responsif mutlak diperlukan sistem politik yang baik pula. Terkait hal ini, ada semacam keyakinan bahwa demokrasi merupakan sistem politik paling sesuai untuk melahirkan cita hukum yang diinginkan. Demokrasi dipandang akan melahirkan hukum yang responsif, sebaliknya sistem politik non demokratis akan memunculkan karakter hukum represif.[1]

Asumsi di atas sepertinya benar adanya ketika dihadapkan dengan pengalaman Indonesia. Perubahan paradigma politik di Indonesia dari sistem represif Orde Baru menjadi sistem demokratis telah membawa pengaruh pada perubahan karakter produk hukum. Jika sebelumnya, proses pembentukan dan karakter hukum serta pelaksanaannya lekat dengan hukum yang menekan dan represif serta cenderung dijadikan sebagai alat dan tameng para pemegang kebijakan, maka setelah reformasi digulirkan produk hukum yang dilahirkan mulai lebih demokratis. Paling tidak, proses pembuatan ataupun materi muatannya lebih responsif jika dibandingkan dengan rezim sebelumnya.


[1] Mahfud MD, Politik Hukum Indonesia, LP3ES, Jakarta, 2001.


selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice