logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2520

POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF TAFSIR MUBADALAH

Oleh : Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.

(Ketua PA Tulang Bawang Tengah dan Mahasiswa S3 Hukum Keluarga UIN Raden Intan Lampung

Abstrak

Poligami baik secara sosial dan agama sudah mejadi isu menarik diperbincangan, dengan berbagai perbedaan pendapat dan dalih. Salah satu cara untuk melihat kembali relevansi poligami di era digital ini adalah dengan menganalisis ayat yang berbicara tentang poligami. Laporan ini akan membahas poligami dengan pendekatan mubādalah yang dipelopori oleh Faqihuddin Abdul Kodir telah dapat mewakili penyuaraan hak-hak perempuan dalam poligami. Meskipun tidak mendapatkan persetujuan dari semua pihak, namun tetap ada pihak yang membolehkannya dengan alasan yang berbeda. Penelitian ini menyimpulkan persoalan poligami saat ini tidak lagi terfokus pada motif yang melatar belakangi, akan tetapi lebih pada dampak pada problematika krusial relasi pasangan suami isteri.

Kata kuci: poligami, mubadálah, relasi pasangan suami isteri.

Pendahuluan

Salah satu isuyang sensitif secara sosial dan dalam Islam, selain masalah nikah beda agama, warisan dan kepemimpinan perempuan, yaitu tentang persoalan poligami, yang telah menjadi isu sensitif dan perdebatan sengit antara para ulama, akademisi, dan muffasirîn sejak dahulu kala hingga saat sekarang. Sehingga wajar isu poligami tidak pernah habis untuk diperbincangkan. Keinginan poligami dapat dilihat dari berbagai perspektif, mulai dari perspektif sosial-budaya hingga dari perspektif teologi-tafsir, dan dari berbagai pendekatan. Bagaimana tafsir mereka terhadap QS. An Nisâ’ [4]: 3 yang secara tekstual menyebut soal poligami. Menarik, setelah ditelusuri ternyata tidak ada pandangan absolut tentang kebolehan poligami dalam konteks sekarang. Ada yang pro tanpa syarat, bahkan boleh bagi seorang suami untuk berpoligami hingga dengan sembilan isteri. Ada yang setuju poligami dengan persyaratan yang ketat. Dikatakan, tidak setiap orang boleh berpoligami. Hanya dalam kondisi daruratlah poligami bisa ditoleransi, artinya dalam suasana normal poligami tidak bisa dilakukan.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice