HUKUMAN DENDA NIKAH SIRRI
SEBAGAI SYARAT ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA
Oleh : Drs. H. Masrum M Noor, M.H
(Hakim Pengadilan Tinggi Agama Banten)
MUKADIMAH
Setelah Pengadilan Agama memperoleh eksistensinya sebagai Peradilan yang sesungguhnya, sejak saat itu pula Peradilan Agama mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan peradilan yang lainnya. Dahulu, keberlakuan putusan Pengadilan Agama harus dikukuhkan Pengadilan Negeri terlebih dahulu (pasal 63 ayat (2) UU nomor 1 tahun 1974), kini jeratan itu telah tidak berlaku lagi. Dahulu, orang islam yang ingin menyelesaikan perkara waris boleh memilih mangajukan perkaranya di Pengadilan Agama atau di Pengadilan negeri, pilihan itu kini telah mutlak menjadi wewenang Pengadilan Agama, meskipun sebelumnya jika di dalam perkara tersebut terdapat sengketa milik tersebut harus diputus terlebih dahulu oleh Pengadilan Negeri dan baru saja beberapa tahun ini perkara waris itu mutlak menjadi wewenang Pengadilian Agama. Dahulu Pengadilan Agama tidak berwenang melakukan eksekusi, kini telah dipersiapkan Jurusita, sehingga dapat melaksanakan eksekusi sendi, meskipun tentang eksekusi putusan Basyarnas telah diamputasi. Dahulu sidang Pengadilan Agama diselenggarakan di serambi masjid atau di rumah sewaan murah di kampung-kampung yang nylempit, kini telah memiliki gedung-gedung Pengadilan Agama yang megah. Alhamdulillah Peradilan Agama terus bangkit menggeliat menuju Peradilan Agama yang agung.
selengkapnya KLIK DISINI
.