PIDANA PENYANTUNAN
(Suatu Alternatif Pemidanaan Berwujud Perlindungan Korban Melalui Pemidanaan)
Oleh: Drs. Najamuddin,SH.MH.[1]
PENDAHULUAN
Hukum diadakan tidak lain untuk melindungi masyarakat, mendatangkan kebahagiaan dan keadilan. Jeremy Bentham dalam bukunya Introduction to the Morals and Legislation, sebagaimana dikemukakan Titik Triwulan Tutik, menegaskan bahwa tujuan hukum ialah sedapat mungkin mendatangkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.[2]
Menurut Mochtar Kusumaatmadja[3] tujuan hukum berdasarkan cita-hukum Pancasila adalah melindungi manusia secara pasif /negatif/ dengan mencegah tindakan sewenang-wenang. Dan secara aktif/positif/ dengan menciptakan kondisi kemasyarakatan yang manusiawi yang memungkinkan proses kemasyarakatan berlangsung secara wajar, sehingga secara adil manusia memperoleh kesempatan yang luas dan sama untuk mengembangkan seluruh potensi kemanusiaannya secara utuh. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa gunanya hukum adalah untuk melindungi masyarakat, untuk memelihara dan mewujudkan keseimbangan dalam masyarakat serta untuk mewujudkan keadilan.
[1] Hakim Pengadilan Agama Palangka Raya.
[2] Titik Triwulan Tutik, Pengantar Ilmu Hukum, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2006, halaman 32.
[3] Bernard Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2000, halaman 190.
selengkapnya KLIK DISINI
.