logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4041

PERMOHONAN PERWALIAN TERHADAP ANAK KANDUNG OLEH ORANG TUA

Oleh ; Arif Masdukhin.SH

A. LATAR BELAKANG

Sebagaimana yang ditentukan dalam undang – Undang Dasar 1945 sebagai aturan dasar dan sumber Hukum tertinggi di Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia. Dalam Undang – Undang Dasar 1945 dalam Pasal 28 B ayat 2 menentukan Bahwa anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan diskriminasi;

Dalam aturan lain juga juga menjamin kelangsungan hidup anak beserta hakhaknya sebagaimana dalam undang – undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia2 , Undang – Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Undang – Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak3 , Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2019 tentang perwalian4 dan banyak lagi yang mengatur hal tersebut.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice