logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1454

PERMA Nomor 3 Tahun 2017: Progresifitas Mahkamah Agung dalam Membangun Peradilan Berprespektif Gender di Indonesia

Oleh. Fauzan Arrasyid[1]

I. PENDAHULUAN

Amanat konstitusi yang tertulis dalam Pasal 24 ayat (1) menjelaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dilanjutkan dalam ayat (2) bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Khusus untuk aturan terkait Mahkamah Konstitusi, baru ada pada perubahan keempat sedangkan lainnya (tentang Mahkamah Agung) disahkan pada perubahan ketiga.[2]


[1] Calon Hakim di Pengadilan Agama Tarutung, Sumatera Utara dan sedang menjalani Program Pendidikan Calon Hakim (PPC) di Pengadilan Agama Tigaraksa.

[2] Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, 2018, Cetakan Kedelapan, Mei, hal. 104


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice