PEREMPUAN BERIKRAR TALAK
(Mencari Legalitas Kuasa Hukum Perempuan mengucapkan Ikrar Talak)
Oleh: Mohammad Mujtaba S.Ag.,SH, M.H1
A. Pengantar
Dalam hukum acara perdata, seorang pencari keadilan tidak diwajibkan untuk diwakili atau memakai bantuan hukum. Berbeda dengan hukum acara pidana, bagi perkara dengan ancaman pidana mati, pidana penjara 15 tahun dan bagi yang tidak mampu dengan ancaman pidana penjara 5 tahun lebih, secara khusus terdakwa diharuskan mendapatkan bantuan hukum.2
Meskipun menggunakan wakil, kuasa atau bantuan hukum tidak dinyatakan secara imperatif pada perkara perdata. Namun berdasarkan pasal 123 (1) HIR dan pasal 147 (1) R.Bg ditentukan bahwa apabila dikehendaki, para pihak dapat menunjuk wakil yang secara khusus melakukan legal action untuk perkaranya di lembaga peradilan. Sehingga mendorong beberapa pencari keadilan menggunakan kuasa atau wakil.
selengkapnya KLIK DISINI