logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1520

Perceraian Hanya Terjadi di Pengadilan:
Upaya Memajukan Kultur Hukum

M. Khusnul Khuluq

Hakim PA Sungai Penuh, Jambi

Sebagian besar masyarakat belum sepenuhnya mengerti bahwa perceraian hanya terjadi di pengadilan. Ini menjadi problem tersendiri. Bahwa, mereka masih mengakui perceraian di luar pengadilan. Apakah karena suami mengucapkan talak atau karena mereka telah lama berpisah tempat tinggal.

Sering kali mereka berpikir bahwa, pengadilan agama adalah lembaga untuk mengurus akta cerai. Sehingga, mereka datang ke pengadilan bukan untuk bercerai. Tapi, untuk mengurus akta cerai saja. Padahal, pengadilan agama adalah lembaga yang salah satu kewenangannya memeriksa dan memutus perkara perceraian.

Sering kali ditemukan juga, para pihak yang datang ke pengadilan itu mengaku sudah lama bercerai. Itu karena mereka menganggap perceraian bisa terjadi melalui dua cara. Yaitu perceraian secara agama dan perceraian secara negara. Dan mereka merasa telah bercerai secara agama. Adapun perceraian secara negara hanya untuk mendapat pengakuan administratif saja.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice