PERCEPATAN PENYELESAIAN PERKARA
Oleh: Ahmad Syafruddin
(Hakim pada Pengadilan Agama Sungai Penuh)
Ada catatan penting yang penulis garis bawahi diujung penutup tahun 2014. Catatan penting tersebut adalah testimoni mantan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag), Pak Purwo, yang meskipun sudah dilantik menjadi Hakim Agung RI masih dipercaya melaksanakan amanat kedirjenan ketika itu. Sebagaimana ditulis dalam laman www.badilag.net dan dipublis sekitar Desember 2014 lalu, dinyatakannya tegas bahwa percepatan penyelesaian perkara harus menjadi prioritas. Hal ini sesuai dan didasarkan atas Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014 bertanggal 13 Maret 2014.
Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung RI, Muhammad Hatta Ali, itu menegaskan bahwa penyelesaian perkara di tingkat pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan dan di tingkat banding paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan. Penyelesaian ini sudah termasuk minutasi berkas perkara. Eksepsional dari batas waktu tersebut adalah majelis hakim di tingkat pertama harus membuat laporan kepada ketua pengadilan bersangkutan dengan tembusan kepada ketua pengadilan di atasnya dan pucuk pengadilan itu sendiri, yaitu ketua Mahkamah Agung. Sementara di tingkat banding jika penyelesaian perkara melebihi waktu 3 (tiga) bulan, laporannya disampaikan kepada ketua pengadilannya dengan tembusan kepada ketua Mahkamah Agung.
selengkapnya KLIK DISINI