logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2040

PERCEPATAN PENYELESAIAN PERKARA

Oleh: Ahmad Syafruddin

(Hakim pada Pengadilan Agama Sungai Penuh)

Ada catatan penting yang penulis garis bawahi diujung penutup tahun 2014. Catatan penting tersebut adalah testimoni mantan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag), Pak Purwo, yang meskipun sudah dilantik menjadi Hakim Agung RI masih dipercaya melaksanakan amanat kedirjenan ketika itu. Sebagaimana ditulis dalam laman www.badilag.net dan dipublis sekitar Desember 2014 lalu, dinyatakannya tegas bahwa percepatan penyelesaian perkara harus menjadi prioritas. Hal ini sesuai dan didasarkan atas Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014 bertanggal 13 Maret 2014.

Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung RI, Muhammad Hatta Ali, itu menegaskan bahwa penyelesaian perkara di tingkat pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan dan di tingkat banding paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan. Penyelesaian ini sudah termasuk minutasi berkas perkara. Eksepsional dari batas waktu tersebut adalah majelis hakim di tingkat pertama harus membuat laporan kepada ketua pengadilan bersangkutan dengan tembusan kepada ketua pengadilan di atasnya dan pucuk pengadilan itu sendiri, yaitu ketua Mahkamah Agung. Sementara di tingkat banding jika penyelesaian perkara melebihi waktu 3 (tiga) bulan, laporannya disampaikan kepada ketua pengadilannya dengan tembusan kepada ketua Mahkamah Agung.


selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice