logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 25986

PERBEDAAN KETENTUAN PANGGILAN ANTARA PERKARA PERDATA UMUM DAN PERDATA-PERCERAIAN

Ahmad Z. Anam[1]

Sekapur Sirih

            Suratpanggilan (relaas) merupakan penyampaian secara resmi (official) dan patut (properly) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan. Tujuan relaas adalah agar para pihak memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan pengadilan.[2]

Relaas merupakan instrumen vital dalam berkas perkara. Ia merupakan akta autentik[3] yang menjadi kunci bagi hakim untuk dapat meneruskan atau tidak meneruskan sebuah pemeriksaan perkara. Tanpanya, mustahil sebuah perkara dapat diperiksa, diadili, dan diputuskan.

            Hal yang sering jadi perdebatan adalah: jika para pihak tidak hadir pada sidang yang telah ditentukan, padahal ia telah dipanggil secara sah dan patut, apakah pada sidang lanjutan pihak tersebut wajib dipanggil lagi? Atau panggilan selanjutnya tersebut hanya bersifat “ibahah” saja?


[1]  Hakim Pratama Muda Pengadilan Agama Mentok

[2] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Cet Ke-12 (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hlm. 213.

[3]  Karena dibuat oleh pejabat berwenang berdasarkan aturan perundangan (Pasal 103 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989), lihat juga Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Cet, Ke-6 (Jakarta: Kencana Prenada Media Group) hlm. 136.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice