PERBEDAAN KETENTUAN PANGGILAN ANTARA PERKARA PERDATA UMUM DAN PERDATA-PERCERAIAN
Ahmad Z. Anam[1]
Sekapur Sirih
Suratpanggilan (relaas) merupakan penyampaian secara resmi (official) dan patut (properly) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di pengadilan. Tujuan relaas adalah agar para pihak memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan pengadilan.[2]
Relaas merupakan instrumen vital dalam berkas perkara. Ia merupakan akta autentik[3] yang menjadi kunci bagi hakim untuk dapat meneruskan atau tidak meneruskan sebuah pemeriksaan perkara. Tanpanya, mustahil sebuah perkara dapat diperiksa, diadili, dan diputuskan.
Hal yang sering jadi perdebatan adalah: jika para pihak tidak hadir pada sidang yang telah ditentukan, padahal ia telah dipanggil secara sah dan patut, apakah pada sidang lanjutan pihak tersebut wajib dipanggil lagi? Atau panggilan selanjutnya tersebut hanya bersifat “ibahah” saja?
[1] Hakim Pratama Muda Pengadilan Agama Mentok
[2] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Cet Ke-12 (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hlm. 213.
[3] Karena dibuat oleh pejabat berwenang berdasarkan aturan perundangan (Pasal 103 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989), lihat juga Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Cet, Ke-6 (Jakarta: Kencana Prenada Media Group) hlm. 136.
Selengkapnya KLIK DISINI