logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4876

PERBANKAN SYARI’AH SEBAGAI PENDUKUNG SISTEM EKONOMI NASIONAL

Oleh; Drs. H. ARPANI, S.H., M.H.  (Hakim PA Kandangan- Kalsel)

I. PENDAHULUAN

Perkembangan perbankan Syari’ah dewasa ini sangat pesat dan menjanjikan prospek yang menguntungkan. Meskipun eksistensi bank Syari’ah di Indonesia secara formal telah dimulai sejak tahun 1992 dengan diberlakukannya UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Namun, harus diakui bahwa UU tersebut belum memberikan landasan hukum yang cukup kuat terhadap pengembangan bank Syari’ah karena masih menggunakan istilah bank bagi hasil. Pengertian bank bagi hasil yang dimaksudkan dalam UU tersebut belum sesuai dengan cakupan pengertian bank Syari’ah yang relative lebih luas dari bank bagi hasil. Dengan tidak adanya pasal-pasal dalam UU tersebut yang mengatur bank Syari’ah, maka hingga tahun 1998 belum terdapat ketentuan operasional yang secara khusus mengatur kegiatan usaha bank Syari’ah.

Amandemen terhadap UU No. 7 tahun 1992 yang melahirkan UU No. 10 tahun 1998 yang secara eksplisit menetapkan bahwa bank dapat beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Syari’ah. Kemudian, UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia juga menetapkan bahwa Bank Indonesia dapat melakukan pengendalian moneter berdasarkan prinsip-prinsip Syari’ah. Keberadaan kedua UU tersebut telah mengamanahkan Bank Indonesia untuk menyiapkan perangkat ketentuan dan fasilitas penunjang lainnya yang mendukung operasional bank Syari’ah sehingga memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan kesempatan yang lebih luas bagi pengembangan perbankan Syari’ah di Indonesia. Yaitu dengan dikeluarkannya sejumlah ketentuan operasional dalam bentuk SK Direksi BI/Peraturan Bank Indonesia. Kedua UU tersebut selanjutnya menjadi dasar hukum bagi keberadaan dua banking system di Indonesia, yaitu adanya dua system perbankan (konversional dan Syari’ah) secara berdampingan dalam memberikan pelayanan jasa perbankan bagi masyarakat.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice