logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2737

PERANG KOMPETENSI

(Menyoal Carut-Marut Kewenangan Mengadili Perkara Waris Islam)

Oleh: Ahmad Z. Anam, M.S.I.[1]

Prolog

Anda masih sering menjumpai perkara waris Islam diselesaikan di Pengadilan Negeri? dalam bentuk apa perkara tersebut diajukan? perbuatan melawan hukumkah? Anda selama ini masih gamang dan bertanya-tanya: benarkah waris Islam—apapun bentuk perkaranya—merupakan kewenangan mutlak Pengadilan Agama? Atau, bisa jadi Pengadilan Negeri melalui “pasal sapu jagadnya” juga berwenang memeriksa perkara tersebut?

Anda juga penasaran, apa hakikat perbuatan melawan hukum itu? Benarkah perkara waris Islam dapat dikamuflasekan menjadi perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri? Apakah mungkin, hakim dapat memvonis seseorang sebagai pelawan hukum, sedangkan objek sengketa (tirkah) yang ia kuasai saja masih belum jelas kepemilikannya, karena memang belum dibagi menurut hukum yang berlaku (baca: Hukum Islam)?

Anda juga sangat ingin mengetahui, apakah putusan waris Islam oleh Pengadilan Negeri itu merupakan akta otentik yang berkekuatan hukum? Bukankah salah satu syarat akta otentik itu harus dibuat oleh pejabat yang berwenang? Berwenangkah Pengadilan Negeri memeriksa dan mengadili perkara tersebut? Lantas, jika ada perkara waris islam yang subjek, objek, dan pokok sengketa telah diputus Pengadilan Negeri, kemudian diajukan lagi ke Pengadilan Agama, apakah perkara tersebut nebis in idem? Atau tidak sama sekali?


[1] Calon Hakim Angkatan II Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu  (PPC Terpadu) MA-RI. Satker: Pengadilan Agama Kab. Kediri


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice