PERANAN HAKIM PENGADILAN AGAMA DALAM PUTUSAN
Oleh. Masri Olii.
Hakim Pengadilan Agama Kotamobagu
Peran itu merupakan dua sisi yang tak terpisahkan, Peran merupakan limpahan dari fungsi dan kewenangan, oleh karena itu berbicara mengenai peran, akan sekaligus berbicara tentang fungsi dan kewenangan.
Peran Hakim Agama dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman melalui badan peradilan, tidak lain dari pada melaksanakan fungsi peradilan yang sesuai dengan batas-batas kewenangan sebagaimana yang disebutkan dalam undang-undang, namun demikian mengenai peran hakim agama dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan Peradilan, dititikberatkan pada putusannya dengan tujuan dan tafsiran filosofis. Bertitik tolak dari segi tujuan dan tafsiran filosofis, maka fungsi dan kewenangan, secara umum harus menjalankan apa yang disebut sebagai berikut :
- To Enforce The Truth and Justice.
Bahwa tujuan peradilan, menegakkan Kebenaran dan Keadilan, bukan menegakkan Peraturan Perundang-undangan dalam arti yang sempit, yakni tidak sekedar berperan menjadi corong Undang-undang, dan tidak sekedar Antre Anemimes atau hayyun bilaa ruh ( dalam Bahasa Arab ) atau makhluk tak bernyawa, dan tidak boleh berperan mengidentikkan kebenaran dan keadilan, sama dengan rumusan peraturan perundang-undangan.
Bahwa tidak selamanya yang Wetmatig adalah Rehct Vaardig atau tidak semuanya yang Legal itu Justice, oleh karenanya dituntut peran Hakim supaya mampu menafsirkan Undang-undang secara aktual, dan penerapan hukum lebih lentur, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kondisi, waktu dan tempat, sehingga hukum yang diterapkan sesuai dengan kepentingan umum dan kemaslahatan masyarakat masa kini. Dengan demikian peran Hakim tidak Reaktif terhadap pembaharuan dan perkembangan tata kemaslahatan masyarakat. Namun demikian peran hakim dalam menafsirkan dan menentukan undang-undang, harus tetap beranjak dari Common Basic idie ( landasan cita-cita umum ) yang terdapat dalam falsafah bangsa dan tujuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
selengkapnya KLIK DISINI
.