logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4448

PERANAN HAKIM PENGADILAN AGAMA DALAM PUTUSAN

Oleh. Masri Olii.

Hakim Pengadilan Agama Kotamobagu

 

Peran itu merupakan dua sisi yang  tak terpisahkan, Peran merupakan limpahan dari fungsi dan kewenangan, oleh karena itu berbicara mengenai peran, akan  sekaligus berbicara tentang fungsi dan kewenangan.

Peran Hakim Agama dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman melalui badan peradilan, tidak lain dari pada melaksanakan fungsi  peradilan yang sesuai  dengan batas-batas kewenangan sebagaimana yang disebutkan  dalam undang-undang, namun demikian  mengenai peran hakim agama dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan Peradilan,   dititikberatkan  pada putusannya  dengan tujuan dan tafsiran filosofis. Bertitik tolak dari segi tujuan dan tafsiran filosofis, maka fungsi dan kewenangan, secara umum harus menjalankan apa yang disebut sebagai berikut :

  1. To Enforce The Truth and Justice.

Bahwa tujuan peradilan, menegakkan Kebenaran dan Keadilan, bukan menegakkan Peraturan Perundang-undangan dalam arti yang sempit, yakni tidak sekedar berperan menjadi corong Undang-undang, dan tidak sekedar Antre Anemimes atau hayyun bilaa ruh ( dalam Bahasa Arab )  atau makhluk tak bernyawa, dan tidak boleh berperan mengidentikkan kebenaran dan keadilan, sama dengan rumusan peraturan perundang-undangan.

Bahwa tidak selamanya yang Wetmatig adalah Rehct Vaardig atau tidak semuanya yang Legal itu Justice, oleh karenanya dituntut peran Hakim supaya mampu menafsirkan Undang-undang secara aktual, dan penerapan hukum lebih lentur, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kondisi, waktu dan tempat, sehingga hukum yang diterapkan sesuai dengan kepentingan umum dan kemaslahatan masyarakat masa kini. Dengan demikian peran Hakim tidak Reaktif terhadap pembaharuan dan perkembangan tata kemaslahatan masyarakat. Namun demikian peran hakim dalam menafsirkan dan menentukan undang-undang, harus tetap beranjak  dari Common Basic idie ( landasan cita-cita umum ) yang terdapat dalam falsafah bangsa dan tujuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice