PERAN WAKIL PANITERA DALAM KINERJA ADMINISTRASI PERKARA PADA KEPANITERAAN
PENGADILAN TINGGI AGAMA
Oleh Naffi, S.Ag., M.H
( Wakil Panitera Pengadilan Agama Pontianak )
1. PENDAHULUAN
Pengadilan Tinggi Agama sebagai kawal depan Mahkamah Republik Indonesia mempunyai tugas yang tidak sederhana, baik sebagai pelaku kekuasaan kehakiman dalam menangani perkara pada tingkat banding maupun terhadap tugas dalam pengembangan Sumber Daya Manusia. Keberhasilan Reformasi Birokrasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan lembaga peradilan dibawahnya sangat tergantung kepada komitmen menjadikan lembaga peradilan sebagai lembaga yang memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan nilai-nilai [1]keadilan,kemanfaatan, kebenaran dan kepastian[2]
Adminitrasi perkara pada Pengadilan Tinggi Agama di tangani oleh Kepaniteraan sedangkan administrasi umum menjadi tugas pokok Kesekretariatan. Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pintu masuk penangan perkara pada tingkat banding atau disebut juga dengan peradilan ulangan, pejabat terkait dalam penaganan perkara dituntut bekerja secara profesional dan cerdas terutama dalam memanfaatkan sarana Teknologi Informasi yang akhir-akhir ini menjadi primadona Badan peradilan agama, namun demikian tidak membenturkan keberdaan IT dengan pedoman dasar.
[1] Prof. Komaruddin dan Dra. Yooke Tjuparmah S. Komaruddin M.Pd: Kamus Istilah Karya Ilmiah, Bumi Aksara, Jakarta 2000, hal 110
[2] Kepastian adalah suatu keadaan pemikiran yang menghasilkan persetujuan atau penolakan tanpa kesangsian akan kemungkinan sebaliknya, kepastian umumnya ditandai oleh pertimbangan yang menyeluruh dan pengukuran yang cermat.
selengkapnya KLIK DISINI