logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1652

Peran Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah
di Perbankan Syariah Pada Masa Pandemi COVID 19

Oleh: Siswanto, S.H.I., M.H.
(Hakim Pengadilan Agama Wamena)

A. Pendahuluan

Peradilan Agama merupakan bagian dari kegiatan pemerintah dalam rangka menegakkan keadilan melalui kekuasaan kehakiman dibawah naungan Mahkamah Agung. Pengadilan Agama adalah peradilan Islam di Indonesia, sebab dari jenis-jenis perkara yang boleh diadilinya, seluruhnya merupakan perkara berdasarkan syariat Islam. Dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Agama adalah salah satu dari peradilan negara Indonesia yang sah, yang bersifat peradilan khusus, yang berwenang dalam jenis perkara Islam tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, bagi orang-orang Islam di Indonesia.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice