Peran Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah
di Perbankan Syariah Pada Masa Pandemi COVID 19
Oleh: Siswanto, S.H.I., M.H.
(Hakim Pengadilan Agama Wamena)
A. Pendahuluan
Peradilan Agama merupakan bagian dari kegiatan pemerintah dalam rangka menegakkan keadilan melalui kekuasaan kehakiman dibawah naungan Mahkamah Agung. Pengadilan Agama adalah peradilan Islam di Indonesia, sebab dari jenis-jenis perkara yang boleh diadilinya, seluruhnya merupakan perkara berdasarkan syariat Islam. Dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Agama adalah salah satu dari peradilan negara Indonesia yang sah, yang bersifat peradilan khusus, yang berwenang dalam jenis perkara Islam tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, bagi orang-orang Islam di Indonesia.
Selengkapnya KLIK DISINI