logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 33425

 

PERAN PANITERA  DALAM PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI  PERADILAN DI INDONESIA

Oleh :  Naffi, S.Ag., M.H

( Wakil  Panitera  Pengadilan Agama  Pontianak)

 

A.  PENDAHULUAN   

a.  Kedudukan  Panitera

Kedudukan Panitera pada pengadilan merupakan unsur pimpinan. Hal  ini mengandung konsekwensi  bahwa segala tindakan atau aktivitas Panitera harus dipertanggung jawabkan kepada  ketua Pengadilan.

Kepaniteraan pengadilan dipimpin oleh seorang Panitera yang juga merangkap sebagai sekretaris sehingga panitera  juga menjadi pemimpin  pada kesekretariatan pengadilan, masing-masing dibantu  oleh  wakil  panitera dan wakil  sekretaris. Dengan  kedudukan seperti itu maka hubungan antara  panitera  dengan ketua Pengadilan  berada  dalam hubungan garis lurus (linear) atau garis  komando dimana seluruh  ketetapan ketua dilaksanakan oleh Panitera, tentu saja  seorang  panitera harus  mampu  menjadi konseptor sekaligus pekerja, karena ia sejatinya  merupakan  agen perubahan di sebuah Pengadilan.

b.  Tugas pokok  Panitera

 

Tugas pokok  kepaniteraan ini tidak dipisahkan  dengan  tugas  pokok pengadilan untuk menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara, seluruh kegiatan tersebut akan berjalan secara efektif dan efisien  dengan  menfungsikan tugas-tugas  kepaniteraan. Mulai proses pendaftaran, proses persidangan memutus perkara  sampai dengan pelaksanaan eksekusi, dalam hal ini memerlukan kecerdasan kerja dalam penataan administrasi, baik administrasi yang dilaksanakan secara manual maupun administrasi dengan sistem komputerisasi.  Karenanya pada akhir-akhir ini  tenaga  kepaniteraan dituntut  untuk menguasai dan mengembangkan  kemanpuan di bidang  Teknologi informasi dan ini  akan sejalan dengan  Keputusan  Ketua  Mahkamah Agung Nomor  193/KMA/SK/2014  tentang  Pembaharuan  Pola  Promusi dan Mutasi Kepaniteraan di Lingkungan  Peradilan  Agama.


selengkapnya KLIK DISINI


 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice