PERAN MEDIATOR SEBAGAI UPAYA EFEKTIF DAN EFISIEN
DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI PENGADILAN*
Oleh : Drs. Kholis, MH.
(Wakil Ketua PA Pati)
Kita semua tahu, bahwa tren dunia adalah menghendaki adanya sistim peradilan modern yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Peradilan modern disamping harus di lengkapi dengan peralatan canggih juga harus di dukung dengan sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Dua-duanya merupakan kekuatan yang sangat urgen. Maka tidak mungkin perelatan canggih dapat memberikan output yang maksimal jika SDMnya jadul atau buta IT.
Kini kita sedang memasuki era peradilan modern. Dimana di seluruh lingkungan Peradilan Agama telah mempunyai perangkat canggih terkait sistim peradilan. Misalnya seseorang yang datang ke Pengadilan Agama tidak lagi kesulitan untuk mencari informasi mulai tata cara pendaftaran perkara sampai untuk mengetahui jadwal sidang. Dari sisi SDM Alhamdulillah sudah cukup memadai meskipun sebenarnya dari kuantitas di setiap peradilan agama masih kekurangan Pegawai.
Terkait dengan sistim peradilan yang efektif dan efisien itulah maka diperlukan lembaga mediasi. Sebab kalau semua harus diputus dengan pengadilan / litigasi maka alur penyelesaian sengketa menjadi lebih panjang. Dan untuk mencapai hal itu diperlukan keahlian khusus bagi aparat peradilan dalam hal ini para hakim mempunyai skil / keahlian di bidang mediasi. Dengan harapan ketika para hakim yang berkedudukan sebagai mediator hakim telah dibekali keahlian di bidang mediasi akan banyak perkara yang dapat diselesaikan secara efektif dan efisien. Atas dasar inilah penulis ingin berbagi informasi terkait dengan mediasi.
selengkapnya KLIK DISINI