PERAN BUDAYA HUKUM DALAM RANGKA REFORMASI HUKUM
Oleh : Drs. Ifdal, SH
(Ketua Pengadilan Agama Pandan)
Pendahuluan
Lebih kurang lima belas tahun yang lalu tuntutan reformasi berkumandang begitu keras, hal ini merupakan sikap proaktif dari sebahagian besar masyarakat Indonesia terutama dari kalangan Mahasiswa, Cendikiawan, Ulama dan Akademisi sejalan dengan terjadinya krisis ekonomi, politik, sosial budaya dan krisis kepercayaan.
Kondisinya memang sangat kompleks persoalan yang mencuat tidak hanya sebatas reformasi dalam bidang ekonomi dan politik saja tetapi juga reformasi yang tidak kalah pentingnya adalah reformasi dibidang hukum.
Gelombang pasang surut reformasi lima belas tahun yang lalu ikut juga menyeret bidang hukum yang selama ini nyaris tenggelam. Pemicunya tak lain adalah kerapuhan ekonomi. Reformasi hukum itu muncul dan disuarakan dalam berbagai aksi masa, dialog dan symposium, yang menjadi pertanyaan bagi kita sekarang dari mana memulai reformasi hukum tersebut ?.
selengkapnya KLIK DISINI
.