logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2746

PERAN AKTIF PANITERA PENGGANTI  SEBAGAI SUPPORTING UNIT DALAM MEMBANTU MAJELIS HAKIM DI PERSIDANGAN

Oleh: Musthofa, S.H.I, M.H dan Ahmad Taujan Dzul Farhan, S.H.

(Para Hakim Pengadilan Agama Bajawa)

A. PENDAHULUAN

Salah satu supporting unit di pengadilan, adalah bagian kepaniteraan. Unit ini mensupport atau menopang agar core business pengadilan berjalan lancar. Mulai dari penerimaan, pemeriksaan dan penyelesaian perkara. Selain Hakim, yang berperan dalam pemeriksaan persidangan adalah Panitera Pengganti. Diantara tugas pokok Panitera Pengganti adalah membantu Panitera pengadilan menjalankan tugasnya mendampingi hakim di dalam persidangan (panitera sidang). Sehingga kedudukan Panitera Pengganti menjadi sangat vital  dan  sangat  diperlukan  untuk  membantu  Hakim. Baik pra persidangan, saat proses persidangan dan pasca persidangan.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice