Peradilan Telanjang Era Digital *)
Oleh: Achmad Fauzi
(Hakim Pengadilan Agama Kotabaru, Penulis buku Pergulatan Hukum di Negeri Wani Piro)
"Keterbukaan peradilan membuat hakim diadili saat mengadili." Ungkapan filsuf Inggris Jeremy Bentham itu kian menemukan relevansi di zaman kini. Salah satu dampak terbesar pesatnya arus teknologi informasi bagi lembaga peradilan adalah terciptanya iklim keterbukaan. Publik dengan mudah mengontrol belantika supremasi hukum melalui pemberitaan media cetak, online, dan elektronik. Bahkan, di era digital ini kasus-kasus besar yang menyita perhatian publik demikian gampang disaksikan secara langsung di televisi. Sidang kasus korupsi terdakwa Angelina Sondakh menjadi amsal bagaimana masyarakat luas bisa memantau dari jarak jauh jalannya sidang dan "menelanjangi" materi perkara yang diadili. Masyarakat tentu punya kepentingan untuk mengawal karena Angie memiliki kedudukan strategis dalam mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Badan Anggaran (Banggar) DPR yang notabene menjadi hulu pembiakan korupsi. Angie tampak seperti simpul jaringan yang menjadi penghubung dari partai ke kementerian dan DPR.
selengkapnya KLIK DISINI
*) artikel ini pernah dimuat di Harian Jawa Pos, 15 Januari 2013