logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4910

PERADILAN AGAMA, PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM DAN MASYARAKAT MADANI

Oleh : Nurmoklis, S.H.I.,S.Pd.[1]

I. PENDAHULUAN

Sebagaian Masyarakat Indonesia masih menganggap bahwa Pengadilan Agama adalah “Pengadilan Second Line”, yaitu lembaga peradilan yang dianggap tidak mempunyai peranan penting dalam penegakkan hukum di Indonesia. Namun demikian hal tersebut lambat-laun telah terbantahkan, Peradilan Agama mengalami perubahan yang sangat pesat seiring perubahan waktu  dan setelah penyatuan atap lembaga-lembaga peradilan di Indonesia yang terdiri empat lingkungan peradilan, yaitu: Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer, dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peradilan Agama mulai berbenah untuk mereformasi diri untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Nilai pengabdian dan tanggungjawab sebagai bagian dari warga peradilan untuk mewujudkan  cetak biru (blue print) Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta upaya mencapai visi Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu mewujudkan “Peradilan Yang Agung”.

Menjadi sebuah keniscayaan bagi seluruh aparat peradilan agamauntuk senantiasa meningkatkan kinerja serta menegakkan supremasi hukum yang menjadi amanat Undang-Undang.Sekedar perlu diketahui bahwa jumlah aparat peradilan agama sekitar 11.579 pada periode akhir desemder 2012.Mereka terdiri 8.363 orang tenaga teknis dan 3.216 tenaga non teknis. Adapun tenaga teknis terdiri 3.670 hakim, 3.276 panitera, 1.419 tenaga kejurusiataan.Dari jumlah 11.579 orang tersebut, 1.512 orang bertugas di PTA/MSA dan 10.067 bertugas di PA/MS[2]. Dengan jumlah aparat yang cukup terbatas, karena jumlah tersebut harus dibagi pada 359 satuan kerja Pengadilan tingkat pertama dan29 satuan kerja Pengadilan Tinggi Agama. Apabila dikalkulasi masing-masing satuan kerja hanya memiliki sekitar 29 atau 30 orang pegawai, hal ini meliputi hakim, kepaniteraan, kesekretariatan, kejurusitaan serta staf. Rasio aparat peradilan Agama akan tidak seimbang jika dilihat jumlah perkara yang dihadapi setiap tahunnya, pada tahun 2011 perkara yang masuk di pengadilan agama sejumlah 363.448 perkara, pada tahun 2012 mengalami peningkatan 404.857 perkara[3], sangat dimungkinkan pada tahun 2013 juga mengalami peningkatan jumlah perkarajika dilihat dari grafik peningkatan perkara dalam lima tahun terakhir dan juga masih tambahan dengan jumlah perkara yang tersisa dari tahun sebelumnya yang rata-rata 72.000-an perkara.

 


[1]Calon Hakim Pengadilan Agama Kelas 1B Kudus PPC Terpadu II.

[2] Majalah Peradilan Agama Edisi I Mei  2013www.badilag.net. hal. 61-62.

[3]Ibid.,hal.59


selengkapnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice