PENYELESAIAN SENGKETA MAHAR DALAM BINGKAI NORMATIF
Oleh : Teddy Lahati
(Hakim Pengadilan Agama Limboto)
- Pendahuluan
- Apakah Pengadilan Agama mempunyai kewenangan dalam mengadili sengketa Mahar sebagaimana regulasi yang ada saat ini?
- Bagaimana teknis Penyelesaian sengketa mahar di Pengadilan Agama?
Penulisan makalah sederhana ini berawal dari pengalaman penulis dalam menangani perkara perlawanan eksekusi Mahar. Misalnya : Penggugat dan Tergugat telah bercerai, sewaktu kawin Tergugat telah memberikan mahar berupa tanah yang diatasnya telah dibangun rumah, setelah bercerai mahar tersebut diambil dengan alasan masih milik ayah tergugat. Tanpa sepengetahuan penggugat rumah itu sudah dijual oleh ayah tergugat kepada pihak ketiga. Penggugat merasa haknya telah dirampas. Adahal hal yang menarik untuk dikaji lebih dalam mengenai permasalahan ini, sehingga penulis mencoba menelaah kasus mahar ini dengan merumuskan permasalahannya menjadi :
- Apakah Pengadilan Agama mempunyai kewenangan dalam mengadili sengketa Mahar sebagaimana regulasi yang ada saat ini?
- Bagaimana teknis Penyelesaian sengketa mahar di Pengadilan Agama?
selengkapnya KLIK DISINI