logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 12153

PENYELESAIAN SENGKETA MAHAR DALAM BINGKAI NORMATIF

Oleh : Teddy Lahati

(Hakim Pengadilan Agama Limboto)

  1. Pendahuluan
  2. Apakah Pengadilan Agama mempunyai kewenangan dalam mengadili sengketa Mahar sebagaimana regulasi yang ada saat ini?
  3. Bagaimana teknis Penyelesaian sengketa mahar di Pengadilan Agama?

            Penulisan makalah sederhana ini berawal dari pengalaman penulis dalam menangani perkara perlawanan eksekusi Mahar. Misalnya : Penggugat dan Tergugat telah bercerai, sewaktu kawin Tergugat telah memberikan mahar berupa tanah yang diatasnya telah dibangun rumah, setelah bercerai mahar tersebut diambil dengan alasan masih milik ayah tergugat. Tanpa sepengetahuan penggugat rumah itu sudah dijual oleh ayah tergugat kepada pihak ketiga. Penggugat merasa haknya telah dirampas.  Adahal hal yang menarik untuk dikaji lebih dalam mengenai permasalahan ini, sehingga penulis mencoba menelaah kasus mahar ini dengan merumuskan permasalahannya menjadi :

  1. Apakah Pengadilan Agama mempunyai kewenangan dalam mengadili sengketa Mahar sebagaimana regulasi yang ada saat ini?
  2. Bagaimana teknis Penyelesaian sengketa mahar di Pengadilan Agama?
    selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice