logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2087

PENYELESAIAN SNGKETA EKONOMI SYARIAH MELALUI APS

Analisis Regulasi dan Kasusnya*[1]

Oleh: Drs. darwin, SH

1. Pengertian Sengketa Ekonomi Syariah

Perkara menurut Bahasa Indonesia mempunyai arti yang banyak, seperti urusan, persoalan, perselisihan, perkara, dan pelanggaran yang ada sangkut pautnya dengan hukum atau yang diadili oleh pengadilan.[2]

Kalau dihayati kelima kata itu saling berkaitan yang dapat dipahami pada sesuatu pengertian, yaitu urusan dapat disamakan dengan persoalan/perkara, atau juga dengan masalah atau permasalahan. Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006, Pasal 1 Angka 4 ditegaskan: Sengketa adalah permasalahan yang diajukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah kepada penyelenggara mediasi perbankan, setelah melalui proses penyelesaian pengaduan oleh Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah.[3]


*. Hakim Pengadilan Agama sawahlunto, (sedng mendalami Ilmu Hukum Ekonommi Syariah pada program Pasca Sarjana di Sumbar).

[2].  W. J. S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, edisi III, cet. Ke 4, 2007,h. 877

[3].   H. Abdul Ghofur Anshori, Payung Hukum Perbankan Syariah, UII Press, Yogyakarta, 2007, h.345


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice