logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1654

PENTINGNYA AKTA NIKAH UNTUK MELINDUNGI HAK-HAK ANAK[1]

Oleh : Al Fitri, S. Ag., S.H., M.H.I[2]

1. Pendahuluan

a. Peraturan syara’, yaitu peraturan yang menentukan sah atau tidak sahnya pernikahan. Peraturan tersebut merupakan peraturan yang ditetapkan oleh syariat Islam sebagaimana yang diformulasikan dalam kitab-kitab fiqih imam mazahab yang pada dasarnya adanya ijab dan qabul yang diucapkan dalam majelis yang sama, dihadiri oleh dua orang saksi yang baligh, berakal dan mendengar sendiri lafaz ijab dan qabul. Ketentuan-ketentuan tersebut dianggap sebagai unsur-unsur pembentuk bagi akad nikah. Apabila unsur ini telah sempurna, maka secara hukum syarak’ telah dianggap sah sehingga layaknya suami-isteri dan anak dianggap sebagai anak sah.

b. Peraturan yang bersifat tawsiqy, yaitu peraturan tambahan yang bermaksud agar pernikahan di kalangan umat Islam tidak liar, tetapi tercatat dalam Akta Nikah secara resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Secara administratif adanya peraturan yang mengharuskan agar pernikahan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, kegunaannya agar lembaga perkawinan dapat dilindungi dari upaya-upaya negatif dari pihak yang tidak bertanggungjawab. Namun tanpa memenuhi ini menurut fuqahak nikahnya tetap dianggap sah, apabila telah melengkapi syarat dan rukun seperti yang diatur oleh syariat Islam.

Fuqahak menyatakan syarat pernikahan dapat dikomponenkan menjadi dua sebagaimana yang dijelaskan oleh Prof. Dr. H. Satria Effendi[3] :


[1] Materi ini disampaikan dalam “Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Melalui Media Elektronik (RRI) Way Kanan” pada hari Selasa, 17 Juli 2018, pukul 10.00 WIB s/d 11.00 WIB, oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

[2] Hakim Madya Pratama Pengadilan Agama Blambangan Umpu.

[3] Satria Effendi M. Zen, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah, Jakarta: Kerjasama Fakultas Syari’ah & Hukum UIN dan Batlibang Depaq RI, 2004., h. 33


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice