logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1975

Pengumuman Itsbat Nikah di Era Baru Sistem Peradilan secara Elektronik

Oleh : Syamsul Bahri, S.HI[1]

Dasar Pemikiran

Pengumuman atas permohonan pengesahan perkawinan atau disebut juga itsbat nikah ditemukan pada buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama. Pemberlakuan buku pedoman tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan. Dalam surat tersebut diperintahkan kepada semua pejabat struktural dan fungsional beserta aparat peradilan untuk melaksanakan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan sebagaimana tersebut dalam buku II secara seragam, disiplin, tertib dan bertanggung jawab.

Kenapa pengumuman tersebut harus dilakukan? Sebagai upaya memberi kesempatan kepada pihak yang lain yang dimungkinkan ada kepentingan hukum atas pernikahan yang akan disahkan oleh Pengadilan.

Apakah kemudian terhadap permohonan lain terdapat aturan yang sama untuk diumumkan kepada publik? Hingga saat ini tidak ditemukan selain permohonan pengesahan nikah tersebut. Terhadap perkara lain dimungkinkan untuk meggunakan upaya hukum seperti perlawanan atau gugatan bila terjadi keterkaitan kepentingan.

[1] Hakim Pengadilan Agama Soe


Selengkapnya KLIK DISINI


Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice