logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4113

PENGGUNAAN METODE AL-ISTIQRA’ AL-MA’NAWI ASY-SYATIBI DALAM MENERAPKAN HUKUM

Oleh:  Hizbuddin Maddatuang, SH

PROLOG

Pengetahuan   tentang   kaidah   hukum,   sistem   hukum   dan   penemuan   hukum merupakan pondasi yang perlu  diasah oleh  hakim,  yang selanjutnya terhadap pengetahuan tersebut  adalah  bagaimana  mengoperasionalkan  atau  mempraktikkan  pengetahuan  yang telah diperolehnya. Hakim selalu dihadapkan pada peristiwa atau konflik  konkret (masalah hukum), yang harus dipecahkan. Ia harus menguasai suatu peristiwa atau konflik dalam arti memahami dan mengerti perkaranya kemudian menerapkan hukumnya.

Sehingga  pengetahuan  yang  diperolehnya,  harus  menguasai  kemampuan  untuk memecahkan masalah-masalah  hukum (the  power  of solving  problems). Pada hakikatnya, kemampuan memecahkan masalah (problem solving) yang meliputi:

1.  Mengklafikasikan/mengindentifikasikan   masalah-masalah   hukum   (legal   problem identification);

2.  Memecahkan masalah-masalah hukum (legal problem solving);

3.  Mengambil putusan (decision making)

Selain  itu  kemampuan  menguasai  pemecahan  permasalahan  hukum,  hakim  harus mampu  mencari  atau  memberi  pembenaran  yuridis  terhadap  perkembangan  hukum  di dalam  masyarakat.  Ini  menunjukkan  kepedulian akan  perkembangan  akan  perkembangan

masyarakat  atau  perkembangan  hukum.  Memecahkan  masalah-masalah  hukum  bukanlah merupakan  kegiatan  yang  sederhana  dan  mudah.  Di  dalam  masyarakat,  terdapat  banyak masalah  sosial,  termasuk  masalah  hukum,  dan  masalah  hukum  harus  diseleksi  dari masalah-masalah  sosial  lainnya,   kemudian  diidentifikasi  atau  dirumuskan.    Yang  tak jarang , masalah hukum itu bertumpang tindih dengan masalah-masalah  sosial lainnya dan batasnya  sering  tidak  dapat  ditarik  secara  tajam  (termasuk  dalam  masalah  politik  atau masalah hukum).


Selengkapnya KLIK DISINI




.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice