logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 8247

PENGEMBANGAN MAKNA “WALAD” PADA AYAT KEWARISAN DALAM YURISPRUDENSI

(Kajian Sosiohistoris Fikih Kewarisan Klasik dan Kontemporer)

Oleh : Drs. H. Abd. Salam, S.H. M.H

Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo

Pendahuluan

Meskipun masalah kewarisan telah dikupas tuntas oleh nash tasyri’, yaitu al-Qur-an dan as-Sunnah, namun untuk mempraktekkan Al-Qur-an dan As-Sunnah tersebut tidaklah gampang, terbukti bahwa sejak pada masa sahabat banyak yang menemui kesulitan dan memunculkan sejumlah perbedaan pemahaman dalam memutuskan masalah kewarisan karena perbedaan interpretasi mereka terhadap nash (teks) walaupun lafazh yang dibahas adalah sama. (Bidayatul Mujtahid, Juz II, hal. 290) dan yang cukup menarik untuk dijadikan kajian kali ini adalah tentang interpretasi kata walad dalam ayat-ayat waris.

Terma “walad” dalam ayat-ayat mawaris dalam kajian fikih klasik diartikan “anak laki-laki” yang dalam perspektif hukum waris berkedudukan sebagai ashabah, yaitu pihak yang tidak menerima bagian tertentu (ashhaabu al-furudl) sehingga ia menjadi sebab terhalang dan tertutupnya pewarisan pihak tertentu.

Pemaknaan tersebut diterima oleh umat Islam dan diterapkan selama berabad-abad dalam menjalankan hukum kewarisan Islam. Karena meluas dan masyhurnya pendapat tersebut dianggap sebagai ijma’ ulama ahlul ilmi atau sebagai pendapat mayoritas (jumhur) ulama dan dianggap sebagai pendapat yang telah mapan (estabiliset), karena pemahamannya digali (istimbath) dari nas yang qoth’i baik wurud (transmisi) maupun dalalahnya, yang berimplikasi pada makna yang pasti, sehingga menurut nalar (episteme) tidak boleh lagi terjadi perbedaan kesimpulan hukum maupun penerapannya.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice