PENGARUH REFORMASI POLITIK TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI INDONESIA
Oleh : Naffi, S.Ag.,M.H.
(Panitera/Sekretaris PA. Mempawah)
A. PENDAHULUAN
Pemerintahan Orde Baru (1966-1998) Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia setidaknya telah banyak meninggalkan kesan militerisme diberbagai sektor, misal di bidang politik, sosial, ekonomi dan budaya, sehingga masalah sengketa tanah dan protes masih belum terbuka secara luas, sikap militerisme sangat kental dan menjadi suatu sistem yang terpadu, kalangan militer menekan keras terhadap adanya protes, usul bahkan saran dengan hubungan tentang tanah umpamanya tidak dapat dilakukan dengan pendekatan sosiologis. Lengsernya Soeharto menjadi awal kebangkitan masyarakat adat untuk kembali menuntut dan mengambil hak-hak ulayat. Demonstrasi diberbagai bidang mulai lahir dan berbuah diberbagai bidang, keterbukaan kebijakan perlahan mulai mendapatkan respon positif, Politik berkembang dan cendrung meluas, ekonomi sedikit mulai merata, tipologi sosiologis mulai masuk ke ranah hukum sebagai suatu lembaga yang independen yang tidak dapat diintervensi oleh pemerintah, masalah tanah mulai mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pada pemberitaan sering muncul di media massa lokal, nasional bahkan internasional yang masing-masing menyebarluaskan berita[1] . Perbaikan birokrasi badan pertanahan sudah mulai ditata dengan maksud percepatan pelayanan. Proses pertanahan yang selama ini cenderung bertele-tele dan tidak berpihak kepada masyarakat bahkan terkesan tertutup, perubahan keterbukaan mulai tanpak dengan menggunakan standart penyelesaian cepat, tepat dan biaya ringan.
[1]. Seputar contoh tentang gerakan masyarakat yang menuntut hak ulayat mencakup insiden yangdiberitakan sebagai berikut :
- Petani mulai menggarap padang golf Cimacan ( 22 Juli 1998, Jawa ( Barchiadi dan Lucas 2001) Ketapang kal-bar, Masyarakat menuntut tanah ulayat yang digarap oleh PT Sinar Mas dikembalikan dan diperhitungkan sesuai harga jual)
- Lampung, Petani kebun coklat dan tanah kosong yang dimiliki perusahaan milik Tutut Soeharto, PT Citra Lomtorugung Persada 3 Agustus 1998, kemudian Bandung dan Denpasar pada tanggal 24 September 1998.
Selengkapnya KLIK DISINI