PENGARUH QIRĀ’ĀT AL-SĀB’ĀH TERHADAP PENETAPAN HUKUM
Oleh : Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.
(Wakil Ketua PA Tulang Bawang Tengah)
Abstrak
Qirā’āt merupakan suatu aliran dalam melafalkan al-Qur’an yang dipelopori oleh seorang imam qirā’āt yang berbeda dari pembacaan imam-imam yang lain, dari segi pengucapan huruf-huruf atau haiah-nya. Dalam kajian ilmu tafsir, terdapat tujuh qirā’āt al-Qur’an, kemudian disebut qirā’āt al-sāb’āh. Ayat-ayat al-Qur’an yang di dalamnya terdapat perbedaan qirā’āt, kemungkinan besar memiliki pengaruh terhadap istinbāth hukum Islam, walaupun jumlahnya relatif sedikit, akan tetapi ternyata dapat menambah keluasan dan keluwesan hukum Islam. Di samping itu dapat menambah dan memperkaya alternatif bagi kaum muslimin dalam memahami dan mengamalkan hukum Islam, sekaligus mungkin bisa meredam antara dua kutub pandangan yang sama-sama terlihat ketat. Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk mengetahui penyebab perbedaan qirā’āt yang bersumber dari hadis Nabi Muhammad Saw dan dampaknya terhadap penetapan hukum Islam. Kesimpulannya bahwa perbedaan qirā’āt ternyata dapat menimbulkan pengaruh terhadap perbedaan hukum yang diistinbatkan dan ada yang tidak menimbulkan pengaruh terhadap perbedaan hukum yang ditimbulkan.
Kata kunci: Perbedaan qirā’āt, istinbāth, dan hukum Islam.
Selengkapnya KLIK DISINI