Pengadilan Dihina, Mana KY?
Oleh : Achmad Fauzi
(Hakim Pengadilan Agama Kotabaru, Kalimantan Selatan; penulis buku Pergulatan Hukum di Negeri Wani Piro)
Artikel ini dimuat di Harian Jawa Pos, 20 Februari 2013
Kerja menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim oleh Komisi Yudisial (KY) berjalan parsial, reaktif serta terpaku pada kasus-kasus yang menjadi atensi publik. Ketika pada 29 Januari lalu Ramlan Zas, mantan Bupati Rokan Hulu, Riau, mengamuk dan mengancam membunuh jaksa dan hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, seusai divonis 4 tahun penjara atas dakwaan korupsi dana APBD, KY hanya menyesalkan kejadian tersebut. Padahal ancaman ini sangat serius bagi kemerdekaan hakim dan independensi peradilan. Sekadar memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang diancam itu selemah-lemahnya iman. Harus ada langkah lain yang menjerakan agar hal serupa tak terjadi lagi.
Selain KY wajib proaktif, hakim perlu melaporkan kasus penghinaan pengadilan yang dilakukan oleh siapapun kepada KY. Lembaga tinggi negara ini berwenang mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (Pasal 20 ayat (1) huruf e UU No.18 Tahun 2011 Tentang KY). Kadang ada penghinaan berat yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa, seperti gebrak meja ketika sidang atau mencaci-maki hakim. Selama ini majelis sebatas mengusirnya ke luar persidangan. Padahal, demi tegaknya kewibawaan hukum, hakim bisa melapor ke organisasi advokat untuk dikaji kembali izin beracaranya: dilarang praktik dalam kurun waktu tertentu atau dicabut izin beracaranya.
selengkapnya KLIK DISINI
.