logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3624

Pengadilan Dihina, Mana KY?

Oleh : Achmad Fauzi

(Hakim Pengadilan Agama Kotabaru, Kalimantan Selatan; penulis buku Pergulatan Hukum di Negeri Wani Piro)

Artikel ini dimuat di Harian Jawa Pos, 20 Februari 2013

 

Kerja menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim oleh Komisi Yudisial (KY) berjalan parsial, reaktif serta terpaku pada kasus-kasus yang menjadi atensi publik. Ketika pada 29 Januari lalu Ramlan Zas, mantan Bupati Rokan Hulu, Riau, mengamuk dan mengancam membunuh jaksa dan hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, seusai divonis 4 tahun penjara atas dakwaan  korupsi dana APBD, KY hanya menyesalkan kejadian tersebut. Padahal ancaman ini sangat serius bagi kemerdekaan hakim dan independensi peradilan. Sekadar memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang diancam itu selemah-lemahnya iman. Harus ada langkah lain yang menjerakan agar hal serupa tak terjadi lagi.

Selain KY wajib proaktif, hakim perlu melaporkan kasus penghinaan pengadilan yang dilakukan oleh siapapun kepada KY. Lembaga tinggi negara ini berwenang mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (Pasal 20 ayat (1) huruf e UU No.18 Tahun 2011 Tentang KY). Kadang ada penghinaan berat yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa, seperti gebrak meja ketika sidang atau mencaci-maki hakim. Selama ini majelis sebatas mengusirnya  ke luar persidangan. Padahal, demi tegaknya kewibawaan hukum, hakim bisa melapor ke organisasi advokat untuk dikaji kembali izin beracaranya: dilarang praktik dalam kurun waktu tertentu atau dicabut izin beracaranya.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice