logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3074

PENETAPAN AHLI WARIS DAN IMPLIKASI HUKUMNYA

Oleh: H. A. Zahri, S.H, M.HI[1]

I. Pendahuluan

Peradilan Agama di Indonesia sudah ada sejak zaman Kesultanan Islam Nusantara, tentu saja dengan kewenangan yang amat luas, tidak hanya menyelesaikan perkara perdata, tapi juga pidana. Hal tersebut dapat dimaklumi karena Kesultanan Islam Nusantara berlandaskan konstitusi yang bersumber dari norma-norma hukum Islam dan peradilan sebagai salah satu cabang kekuasaan negara tentu menegakkan hukum yang sejalan dengan konstitusi negara.

 Seiring bercokolnya kekuasaan Penjajah Belanda eksistensi dan kompetensi Peradilan Agama secara sistematis dikeberi, pelan tapi pasti kewenangan peradilan agama direduksi sampai ke titik nadir, sebagai peradilan abal-abal dengan sisa kewenangan di bidang perceraian an sich.


[1]  Ketua Pengadilan Agama  Luwuk Kelas I B (disadur dari bahan diskusi hukum di PTA Palu)


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice