logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 23587

PENERAPAN HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA

Oleh: Dr. Komari,  S.H., M. Hum

A. PENDAHULUAN

 

Hukum yang berlaku di Indonesia bersifat transindental dan horizontal, artinya selain berhubungan dangan sesama manusia  dan lingkungan juga berhubungan dengan Allah SWT, lain halnya dengan hukum sekuler yang berlaaku di negara-negara barat.

Sifat hukum Indonesia tersebut dapat dilihat dalam Pancasila dan dijelaskan lagi dalam mukaddimah dan pasal 29 UUD 45. Dalam Mukaddimah “atas berkat rahmad Allah” menunjukan Allah yang menjadi sumber proklamasi dan seterusnya yang mengatur sumber kehidupan setelah proklamsi  dalam kehidupan Negara Republik Indonesia. Apalagi ditambah dengan ketentuan Dekrik Presiden  5 Juli 1959 yang kembali pada UUD 45 bahwa Piagam Jakarta menjiwai dan merupakan rangkaian kesatuan konstitusi. Dengan demikian hukum Allah menjadi sumber hukum Indonesia sejalan dengan Pancasila.

Hukum Allah dapat diketahui dalam Al-Qur’an dan hadist Rasulullah SAW, dan hasil ijtihad para ahli hukum Islam, namun ketiga sumber hukum itu yang berhubungan dengan ibadah umumnya tektualnya sudah jelas dan pasti. Sedangkan yang berhubungan dengan muamalah sebagian besar tidak dibahas dan disinggung secara eksplisit. Hal yang demikiaan tidaklah berarti Allah dan rasul-Nya tidak mengatur syariat Islam secara menyeluruh, tetapi justru kebijaksanaan yang sangat luar biasa dan memberikan sepenuhnya kepada ulama’ cendikawan, pemerintah atau orang-orang keahlian menganalisa dan memecahkan masalah-masalah kehidupan manusia baik secara individu, dalam masyarakat maupun dalam suatu negara. Selanjutnya para ahli tersebut  melakukan pengkajian secara kontektual atau ijtihad guna menetapkan hukumnya, yang sesuai dengan kemaslakatan mayarakat dan kondisi-situasi serta kemajuan mayarakat itu sendiri.


selengkapnya KLIK DISINI


 

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice