PENERAPAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA SEJAK ZAMAN PENJAJAHAN (BELANDA DAN JEPANG) HINGGA PASCA KEMERDEKAAN
Oleh : Nursal *
A. PENDAHULUAN
Menurut Prof. H. Mohammad Daud Ali, S. H. (2002: 209) “hukum Islam telah ada di kepulauan Indonesia sejak orang Islam datang dan bermukim di nusantara ini.”[1] Awalnya hukum Islam ini memiliki bentuk yang tidak tertulis, dalam artian aturan-aturannya tidak dicantumkan di dalam peraturan perundang-undangan yang ada sehingga tidak adanya sanksi yang diberikan oleh penguasa. Namun meskipun demikian, karena hukum Islam dianggap sebagai hukum yang benar oleh para penganutnya, maka ia dipatuhi oleh masyarakat Islam—terutama dari kalangan pemimpin dan ulamanya. Aturan-aturan yang merupakan hukum Islam tersebar di dalam berbagai kitab fikih hasil pemikiran para ulama. Yang diantaranya banyak dijadikan rujukan di Indonesia adalah, kitab Muharrar karya ar-Rafi’i, kitab Minhajut Thalibin karya an-Nawawi dan kitab Tuhfah karya Ibnu Hajar, dan lain-lain.
selengkapnya KLIK DISINI
.