logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2024

Penerapan Acara Peradilan Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin

(Analisis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin)

Oleh : Muhammad Idris Nasution, SHI

A. Pendahuluan

            Perkawinan anak adalah masalah yang amat kompleks. (Rio Satria, 2019) Pertama karena ia menyangkut perkawinan, dan kedua karena ia terkait dengan anak. Masalah perkawinan telah begitu rumit, dapat dilihat dari tingginya angka perceraian di Indonesia. Problem anak menambah kompleksitas perkawinan itu sendiri karena secara normatif ia melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak (Imron, 2011) Maka Negara mencegah terjadinya perkawinan anak melalui UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta melalui UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

            UU Perkawinan menentukan agar seorang anak dapat melangsungkan perkawinan harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan. Inilah kemudian yang dikenal dengan istilah Dispensasi Kawin. Pada dasarnya, proses pemeriksaan permohonan Dispensasi Kawin ini tidak berbeda dengan proses pemeriksaan permohonan perdata lainnya di Pengadilan. Berbeda dalam perkara pidana, proses penanganan perkara pidana anak berbeda dengan proses penanganan perkara pidana orang dewasa. Proses penanganan perkara pidana anak dirumuskan secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menggantikan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice