logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 23848

PENANGANAN PEKERJAAN KONSTRUKSI YANG BELUM SELESAI SAMPAI AKHIR TAHUN ANGGARAN

Oleh : MARWENDI PUTRA

Setiap akhir tahun banyak sekali ditemukan pekerjaan pengadaan jasa kontruksi yang belum selesai 100% sesuai dengan jadwal di kontrak. Bahkan terdapat pekerjaan yang telah diperpanjang sampai akhir periode pelaksanaan yaitu 31 Desember, tetapi tidak dapat diselesaikan oleh kontraktor pelaksana. Peristiwa ini tidak hanya terjadi di satu daerah saja tetapi terdapat juga di beberapa daerah di Indonesia dengan sumber dana dari APBN/APBD.

Kondisi Dilapangan

Atas pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan sampai akhir tahun anggaran tersebut, berbagai upaya telah dilakukan oleh PPK dan kontraktor pelaksana, seperti agar anggaran tidak dikembalikan ke negara maka sebagaian kontraktor mendisain laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan menjadi 100% selesai walaupun kenyataan lapangan belum, dan kondisi ini sepengetahun PPK dan atau tidak sepengetahuan PPK. Jika sepengetahuan PPK maka terdapat kesepekatan bersama yang intinya pekerjaan tetap dilanjutkan walaupun waktu pelaksanaan telah selesai, terhadap kondisi ini biasanya kepada kontraktor tidak dijatuhi denda keterlambatan dan pembayaran 100% langsung masuk ke rekening mereka. Kondisi ini sangat berisiko jika kontraktor mengingkari kesepakatan bersama, melarikan diri dan akhirnya hasil pekerjaan tidak dapat dinikmati oleh pemilik, atau kontraktor tetap melanjutkan pekerjaan akan tetapi terkesan santai karena tidak ada waktu pelaksanaan yang akan dikejar.

Jika tanpa sepengetahuan PPK, maka biasanya kontraktor pelaksana telah sepakat dengan konsultan pengawas untuk mendisain laporan pelaksanaan menjadi 100% selesai sesuai dengan kontrak, dan pada saat dilakukan pemeriksaan atas hasil laporan tidak dilakukan pengukuran secara detail dan terperinci sesuai kontrak. Kondisi ini sering terjadi pada instansi non teknis dengan PPK belum berpengalaman, tidak mengerti membaca gambar, laporan kemajuan pekerjaan dan manajemen pelaksanaan konstruksi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sudah dapat dipastikan bahwa kondisi ini sangat merugikan instansi pemilik pekerjaan.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice