PEMBUKTIAN DALAM PELAKSANAAN KEWAJIBAN MUT’AH DAN NAFKAH IDDAH PADA PERKARA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA
OLEH : AGUS ADHARI, S.H., LL.M
(Hakim Pengadilan Agama Kuala Kurun)
Jl. Tjilik Riwut, Kel. Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
A. Pendahuluan
Mahkamah Agung melalui Perma 3/2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (E-Court) mulai mengadopsi sistem peradilan elektronik yang sudah terlebih dahulu diterapkan pada beberapa negara seperti Malaysia dan Singapura. Hal ini merupakan bagian dari program Mahkamah Agung menjadi lembaga peradilan berbasis teknologi. Diadopsinya teknologi dalam praktik persidangan diharapkan proses persidangan menjadi lebih transparan, sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Asas tersebut dulunya sangat sulit dilaksanakan karena sistem hukum acara perdata yang digunakan adalah hukum acara warisan Belanda seperti Herzien Inlandsch Reglement(HIR), Reglement voor de Buitengewesten (RBg) dan Reglemen op de Rechtvordering (Rv) yang sama sekali belum diperbaharui mengikuti perkembangan zaman.
Meskipun penggunaan sistem elektronik di pengadilan belum secara masif diberlakukan, karena beberapa kendala seperti kemampuan pengadilan untuk mengoperasikan sistem, sumber daya manusia pengadilan yang belum banyak menguasai informasi teknologi dan tmasih minimnya kemampuan masyarakat terhadap teknologi terutama masyarakat pedesaan, namun langkah tersebut lambat laun akan teratasi seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi yang saat ini mudah diakses oleh masyarakat.
Selengkapnya KLIK DISINI