logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 9210

PEMBATASAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DAN FUNGSI KOREKTIF HAKIM MENILAI KEDUDUKAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN

RESTRICTIONS ON FREEDOM OF CONTRACT AND THE JUDGES AUTHORITY TO SUPERVISE PARTIES STANDING IN CONTRACT

M. Natsir Asnawi dan Edi Hudiata

Hakim Pengadilan Agama Banjarbaru

Jalan Trikora Nomor 4 Kota Banjarbaru

Abstract

Freedom of contract established for much types of contract. This principle concerned on how parties state their mind freely into contract clauses. The primordial concept of freedom of contract was reduced based on Indonesian judiciary practice. This normative research of law try to analyze the concept alteration of meaning and implementation of freedom of contract in Indonesian Judiciary practice. The Supreme Court of Indonesia through its precedent provides broader authority to the Judges in order to supervise dan remedy the unbalance stand of parties on a contract they state which cause one or more considerations can not be or make difficulties to perform. The result of this research show us that freedom of contract principle be confined by proportionality, appropriateness, and justice principles toward parties in a contract stated.

Keywords: freedom of contract, Judges, precedent, justice.

Intisari

Asas kebebasan berkontrak merupakan asas yang melandasi berbagai bentuk kontrak yang ada. Asas ini menekankan pada pernyataan kehendak secara bebas dalam kontrak-kontrak yang dibuat. Pemahaman mengenai asas kebebasan berkontrak telah direduksi berdasarkan praksis peradilan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menelaah pergeseran pemikiran mengenai makna dan implementasi asas kebebasan berkontrak dalam praksis hukum kontrak  Indonesia. Yurisprudensi Mahkamah Agung memberikan kewenangan lebih luas kepada Hakim untuk meneliti dan mengoreksi ketidakseimbangan kedudukan para pihak dalam kontrak yang menyebabkan suatu prestasi dalam kontrak tidak dapat atau sulit untuk dilaksanakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas kebebasan berkontrak dibatasi oleh prinsip-prinsip proporsionalitas, kepatutan, dan keadilan bagi para pihak dalam suatu kontrak.

Kata Kunci: kebebasan berkontrak, Hakim, yurisprudensi, keadilan.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice