logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4579

Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia Melalui Kompilasi Hukum Islam

Oleh : Al Fitri, S. Ag., S.H., M.H.I.[1]

Abstrak

Sejarah pembentukan dan pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia sesungghnya tidak terlepas dari dialektika evolusi antropologi hukum yang terjadi dari masa ke masa. Penggerak evlousi ada pada semangat dakwah Islamiyah yang menerapkan teori inkulturasi namun tereduksi dengan semangat akulturasi yang melahirkan Arabisasi Islam. Pada fase akulturasi inilah terjadi stagnasi pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia yang disebabkan mazhab asy-Syafi’iyyah merupakan sebagai pegangan utama dalam menerapkan hukum keluarga Islam dalam kalangan masyarakat muslim. Kemudian semangat pembentukan dan pembaruan hukum keluarga Islam kembali berkobar di era tahun 50-an dengan melahirkan istilah fiqh corak Indonesia dan munculnya ide kewarisan bilateral. Selanjuntnya semangat ini kembali hidup di era reformasi dengan lahirnya ide pencetusan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) sebagai pembanding Kompilasi Hukum Islam yang sudah ada sejak tahun 1991 dan diharapkan akan menjadi Hukum Terapan Peradilan Agama. Akan tteapi CLD-KHI kembali stagnan sampai sekarang karena begitu mengakarnya hasil pembentukan hukum keluarga berbasis akulturasi mazhab asy-Syafi’iyyah.


[1] Wakil Ketua Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah dan Mahasiswa PPs S3 Hukum Keluarga Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice