PEMBAHARUAN PARADIGMA HAKIM DALAM PUTUSAN
(Catatan terhadap Buku “Berfilsafat Dalam Putusan Hakim”
karya Dr. Ahmad Zaenal Fanani, SHI., M.Si)
Oleh: Hasan Ashari, SHI.[1]
Buku setebal 233 halaman yang ditulis oleh Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang ini menawarkan gagasan besar terkait dengan bagaimana membuat putusan yang mampu mewujudkan tujuan hukum dalam setiap pertimbangan hukum pada putusan hakim. Menurut penulis hal tersebut akan terwujud jika hakim berani berfilsafat atau berpikir falsafati dalam putusannya. Hakim sebagai tokoh sentral penegakan hukum senantiasa dituntut menggali dan menemukan tujuan hukum, khususnya keadilan secara terus menerus dengan cara berfikir falsafati. Dengan nada mengingatkan “Jangan berharap tujuan hukum tersebut terwujud dalam putusan jika hakim hanya berpikir normatif dan positivistik”.
Selengkapnya, silakan baca DI SINI: