PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM MELALUI YURISPRUDENSI PERADILAN AGAMA
(Refleksi 22 Tahun Pembuatan Kompiasi Hukum Islam)
0leh : DRS. H. ABD. SALAM, SH. MH.
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo)
Pendahuluan
“al-hukm yataghayyar bi taghayur al-azminah wa al-amkinah”
Kaidah tersebut memberikan pemahaman bahwa hukum Islam bersifat adaptable dan fleksibel terhadap perobahan social. Yang dimaksud perobahan sosial dalam konteks kemasyarakatan meliputi berbagai faktor; ekonomi, politik, budaya, adat-istiadat, dan kebiasaan-kebiasaan yang hidup di tengah masyarakat.
Kaidah yang populer di kalangan ushuliyyun tersebut secara teori menyiratkan adanya mutual relationship antara hukum Islam dan masyarakat sekaligus merupakan justifikasi bahwa setiap perkembangan hukum senantiasa harus dilihat dari perspektif sosialnya. Istilah lain mengatakan hukum dan masyarakat ibarat orang dengan pakaian, maka harus bersesuaian baik corak, warna dan ukurannya, hal ini merupakan perwududan fitrah Islam sebagai agama rahmatan lil alamin.
Perkembangan sosial yang senantiasa tumbuh cepat, menjadikan para ahli hukum Islam mulai menyadari ketertinggalan fiqih warisan para ulama’ terdahulu. Kesadaran ini mendorong para pemikir Islam untuk mewacanakan pembaharuan fiqhiyah. Hal ini juga disadari oleh para ahli hukum Islam di Indonesia yang tidak menghendaki hukum Islam ditinggalkan oleh ummatnya, disisi lain, hukum adat dan hukum Barat seakan menempati hukum yang realis, membumi.
selengkapnya KLIK DISINI
.