logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3549

TEKNOLOGI DAN PENGADILAN:

Pemanfaatan Teknologi dalam Mendukung Fungsionalitas Pengadilan

Technology and Court:

Implementing Technology To Foster Court Functionality

M. NATSIR ASNAWI, S.H.I., M.H.

Hakim Pengadilan Agama Gedong Tataan

A. Pendahuluan

Sistem kerja lembaga peradilan berpusat pada fungsi utama dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara. Dari fungsi itu, administrasi peradilan mencakup dua aspek penopang, yaitu administrasi perkara (judicial administration) dan administrasi umum (general administration). Administrasi perkara yang merupakan core business (tanggung jawab utama) Pengadilan mencakup segala kegiatan pengadministrasian perkara dari sejak suatu perkara didaftar hingga diputus, termasuk juga pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi. Administrasi ini juga mencakup segala hal berkaitan dengan pelaporan perkara, manajemen persidangan, penanganan pengaduan atas layanan keperkaraan, dan lain-lain kegiatan penanganan perkara. Sementara itu, administrasi umum sebagai unit pendukung (supporting unit) mencakup segala kegiatan yang dimaksudkan mendukung core business Pengadilan, baik administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pemanfaatan teknologi informasi.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice