PEMAKAIAN/PENGERTIAN LAFADZ ‘AM, DAN KHAS, HAQIQAT DAN MAJAZ, ZHAHIR DAN KHAFY DALAM AL-QUR’AN
Oleh: Syamsul Hadi, S.Ag [[1]]*
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang Masalah
Tidak bisa dipungkiri oleh kita bahwa Al-qur’an bukan sekedar kitab yang hanya untuk dibaca saja, akan tetapi al-qur’an merupakan kitab yang perlu dikaji secara mendalam dan terperinci, karena itu ia merupakan sumber hukum yang pertama yang menjadi rujukan untuk kaum muslimin dalam menetapkan hukum.
Salah satu unsur penting yang digunakan sebagai pendekatan dalam mengkaji Alqur’an adalah Ilmu Ushul Fiqh, yaitu ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah yang dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum-hukum syari’at yang bersifat amaliyah yang diperoleh melalui dalil-dalil yang rinci. Melalui kaidah-kaidah Ushul Fiqh akan diketahui nash-nash syara’ dan hukum-hukum yang ditunjukkannya.
Ada banyak qaidah-qaidah yang dipakai dalam mempelajari ataupun mengetahui nash-nash dalam al-quran, maka tanpa qaidah-qaidah tersebut seseorang tidak akan bisa menetapkan atau mengistinbatkan suatu hukum yang terdapat didalamnya.
[1] * Hakim Pengadilan Agama Sawahlunto/ Mahasiswa PascaSarjana Hukum Ekonomi Syariah (HES)
selengkapnya KLIK DISINI
.