logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2385

PELEMBAGAAN CERAI GUGAT DENGAN PUTUSAN TALAK BA’IN SUGHRA SEBAGAI WUJUD KEADILAN HUKUM ISLAM BAGI PEREMPUAN

Oleh H. Fitriyadi, S.H.I.,S.H.,M.H1

A. Pendahuluan

Keadilan merupakan harapan dan kecendurungan setiap orang dalam tatanan kehidupan, terutama dalam berinteraksi. Setiap negara maupun lembaga-lembaga dan organisasi di manapun mempunyai visi dan misi yang sama terhadap keadilan, walaupun persepsi dan konsepsi mereka bisa saja berbeda. Karena dalam pemahaman mereka keadilan sebagai konsep yang relatif dan tolak ukur yang sangat beragam antara satu negara dengan negara lain, dan masing-masing ukuran keadilan itu didefinisikan dan ditetapkan oleh masyarakat sesuai dengan tatanan sosial masyarakat yang bersangkutan.

Wahbah Zuhayli menyatakan keadilan sebagai suatu ajaran universal oleh setiap Rasul, tidak mengalami perubahan dari setiap generasi Rasul dan berakhir pada Muhammad saw. Al-Qur`an dan Al Hadis disepakati sebagai dua sumber pokok dan utama ajaran Muhammad saw, karenanya umat Islam memiliki pegangan yang kuat untuk menggali dan memahami konsep keadilan yang akan diaplikasikan dalam kehidupan individual dan sosial mereka.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice