logo web

Dipublikasikan oleh PA Sangatta pada on . Dilihat: 2017

Pelayanan Sidang Terpadu vs Nikah Masal

(oleh Iman Sahlani, Panitera PA Sangatta)

 

Banyak masyarakat yang tidak paham apa itu itsbat nikah. Ketika kami dari Pengadilan Agama Sangatta mensosialisasikan tentang pelayanan sidang terpadu yang prosesnya dimulai dengan itsbat nikah, maka Pak Kepala Desa berkata ,”nikah masal ya Pak”.  Dalam pikir kami,  ternyata image masyarakat tentang itsbat nikah dan nikah masal tidak jauh berbeda dengan image masyarakat tentang Pengadilan Agama yang mereka anggap masih bagian dari kementerian Agama,  karena  tidak hanya sekali atau dua kali mereka menyebut kami  dengan sebutan, “orang kantor agama”. Tetapi untuk ini,  sepertinya  harus kami menjelaskan kedua istilah “itbat nikah dan nikah masal” terlebih dahulu, supaya masyarakat bisa memahami bahwa itsbat nikah yang dilaksanakan melalui pelayanan sidang terpadu, bukanlah nikah masal.

Secara etimologi nikah berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist, pernikahan berasal dari kata an-nikh dan azziwaj yang memiliki arti melalui, menginjak, berjalan di atas,  menaiki, dan bersenggema atau bersetubuh. sedangkan menurut kamus umum bahasa Indonesia adalah ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. (Anggi Rosalina, 2016)

Para ulama juga ada mendefinikan nikah adalah sebagai berikut   Ulama Hanafiyah mengartikan pernikahan sebagai suatu akad yang membuat pernikahan menjadikan  seorang laki-laki dapat memiliki dan menggunakan perempuan termasuk seluruh anggota badannya untuk mendapatkan sebuah kepuasan atau kenikmatan.   Ulama Syafi’iyah menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad dengan menggunakan lafal حُ حاكَكنِن , atau كَ ز كَ وا حُ ج , yang memiliki arti pernikahan menyebabkan pasangan mendapatkan kesenanagn.  Ulama Malikiyah menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad atau perjanjian yang dilakukan untuk mendapatkan kepuasan tanpa adanya harga yang dibayar.   Ulama Hanabilah menyebutkan bahwa pernikahan adalah akad dengan menggunakan lafal انِ نْ ن كَ كا حُ ح atau كَ نْ نِ و نْ حُ ج yang artinya pernikahan membuat laki-laki dan perempuan dapat memiliki kepuasan satu sama lain.   Saleh Al Utsaimin, berpendapat bahwa nikah adalah pertalian hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan maksud agar masing-masing dapat menikmati yang lain dan untuk membentuk keluaga yang saleh dan membangun masyarakat yang bersih.   Muhammad Abu Zahrah di dalam kitabnya al-ahwal al-syakhsiyyah, menjelaskan bahwa  nikah adalah  akad yang berakibat pasangan laki-laki dan wanita menjadi halal dalam melakukan bersenggema serta adanya hak dan kewajiban diantara keduanya (Anggi Rosalina, 2016);

Kesimpulannya  bahwa nikah, baik itu nikah jumlahnya 1 pasang,  ataupun nikah yang banyaknya pasangannya (nikah masal) mewajibkan adanya akad yang ditetapkan oleh syara’ bahwa seorang suami dapat memanfaatkan dan bersenang-senang dengan kehormatan seorang istri serta seluruh tubuhnya

Itbat Nikah

Kata isbat berarti penetapan, penyungguhan, penentuan. Mengisbatkan artinya menyungguhkan, menentukan, menetapkan kebenaran sesuatu (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1990.)  Sedangkan menurut fiqh nikah secara bahasa berarti ___ طءوا __ إ _ وھ artinya ”bersenggama atau bercampur”. (Djamaan Nur, Fiqh Munakahat, 1993)

Jadi, pada dasarnya isbat nikah adalah penetapan atas perkawinan seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri yang sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama Islam yaitu sudah terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Tetapi pernikahan yang terjadi pada masa lampau ini belum atau tidak dicatatkan ke pejabat yang berwenang, dalam hal ini pejabat KUA (Kantor Urusan Agama) yaitu Pegawai Pencatat Nikah (PPN). (sudut hukum, 2016)

Dari ilustrasi di atas jelas perbedaan nikah ataupun nikah masal  dengan itsbat nikah yaitu kalau dalam nikah/nikah masal perlu adanya akad ijab kabul, sedangkan dalam itsbat nikah tidak diperlukan lagi akad ijab dan kabul;

Pelayanan Sidang Terpadu

Pasal 1 perma nomor 1 tahun 2015, Pelayanan terpadu sidang keliling yang selanjutnya disebut pelayanan terpadu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi dalam satu waktu dan tempat tertentu antara pengadilan negeri atau pengadilan agama/mahkamah syar’iyah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, kantor urusan agama kecamatan dalam layanan keliling untuk memberikan pelayanan pengesahan perkawinan dan perkara lainnya sesuai dengan kewenangan pengadilan negeri dan itsbat nikah sesuai kewenangan pengadilan agama/makamah syar’iyah dan untuk memenuhi pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran.

Artinya pengadilan agama, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, dan kantor urusan agama, berkeliling bersama pada satu tempat  untuk melayani masyarakat yang belum mendapatkan pengakuan hukum perkawinan, dan anaknya belum dilakukan pencatatan kelahiran atau belum memiliki akta kelahiran.

Kemudian apa saja tugas masing-masing instansi tersebut, maka pasal 3 ayat (2) dan pasal 10 ayat (1) dan (2) perma No. 1 tahun 2015 mengamanatkan bahwa tugas pengadilan agama pada saat itu adalah memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan (membuat penetapan) pengesahan nikah “apabila ternyata perkawinannya pada waktu dulu itu terbukti memenuhi rukun dan syarat pernikahan”. Sedangkan tugas KUA setelah menerima salinan penetapan adalah mencatat pernikahan itu dan membuatkan Buku Kutipan Akta Nikah. Dan tugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, berdasarkan Kutipan Akta Nikah adalah mencatat dan membuat Akta Kelahiran anak-anak yang terlahir dari perkawinan tersebut;

Lalu bagaimana kalau ternyata setelah diperiksa perkawinannya tidak memenuhi rukun dan syarat perkawinan?. Maka pengadilan agama membuat penetapan yang isinya menolak permohonan pengesahan nikah. Kemudian dengan dasar penolakan itu KUA dapat menikahkan ulang pasangan suami isteri tersebut, apabila tidak ada wali nikah pada saat itu, maka Kepala KUA bisa bertindak sebagai wali hakim, kemudian setelah dinikahkan ulang KUA mencatat pernikahan pada tanggal itu, dan membuatkan Buku Kutipan Akta Nikah.

Selanjutnya bagaimana dengan status anak yang permohonan itsbat nikahnya ditolak oleh pengadilan agama? Untuk kepastian hukum status anak yang itsbat nikahnya ditolak, maka pada saat itu masyarakat dapat mengajukan permohonan asal usul anak kepada pengadilan agama, dan pengadilan agama  setelah memeriksa dan mengadili membuat penetapan asal usul anak. Da dengan dasar salinan penetapan asal usul anak tersebut maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat dan membuatkan akte kelahiran anak;

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice