PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DISPENSASI KAWIN PASCA REVISI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
Oleh: Rio Satria
A. Pendahuluan
Di antara persyaratan perkawinan yang berlaku di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UUP) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut Revisi UUP) adalah berkaitan dengan usia perkawinan, calon mempelai, baik pria maupun wanita telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UUP, jika terjadi penyimpangan dari persyaratan usia perkawinan tersebut di atas, maka perkawinan baru dapat dilangsungkan setelah mendapat dispensasi dari pengadilan. Orang tua atau wali calon mempelai laki-laki dan/atau wanita yang belum mencapai usia perkawinan mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan, Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan Negeri bagi yang beragama lain.
Selengkapnya KLIK DISINI