logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3026

PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DISPENSASI KAWIN PASCA REVISI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

Oleh: Rio Satria

A. Pendahuluan

Di antara persyaratan perkawinan yang berlaku di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UUP) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut Revisi UUP) adalah berkaitan dengan usia perkawinan, calon mempelai, baik pria maupun wanita telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UUP, jika terjadi penyimpangan dari persyaratan usia perkawinan tersebut di atas, maka perkawinan baru dapat dilangsungkan setelah mendapat dispensasi dari pengadilan. Orang tua atau wali calon mempelai laki-laki dan/atau wanita yang belum mencapai usia perkawinan mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan, Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan Negeri bagi yang beragama lain.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice